News

Pengedar Ganja 10 Kg Ditangkap di Grogol Jakarta Barat

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram (kg) di kawasan Grogol, Jakarta Barat (Jakbar).

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengungkapkan penangkapan itu terjadi pada Jumat (13/3) sekitar pukul 20.06 WIB di depan rumah makan di Jalan Muwardi II, Grogol Petamburan.

"Dalam operasi tersebut, petugas Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial A (29) dan A (28)," kata Edy.

Dia mengatakan dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu karung berisi 10 paket ganja yang dibungkus lakban berwarna cokelat, dengan total berat bruto mencapai 10 kg.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," ujar Edy.

Menindaklanjuti laporan itu, dia menyebutkan polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga pelaku dapat ditangkap dan sejumlah barang bukti ditemukan.

Edy pun mengajak masyarakat agar menjauhi Narkoba karena dapat merusak generasi bangsa.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Resere Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutur Edy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: